Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintah dibidang Pengembangan Kepemudaan dan Olahraga yang menjadi Kewenangan Daerah dan tugas Pembantuan yang diberikan kedada kabupaten
Fungsi
a. Perumusan kebijakan dibidang pengembangan Kepemudaan, Olahraga dan pengelolaan serta Pemanfaatan Sarana dan Prasarana pemuda dan Olahraga.
b. Pelaksanaan Kebijakan dibidang Pengembangan Kepemudaan, Olahraga dan Pengelolaan serta pemanfaatan Sarana dan Prasarana pemuda dan Olahraga.
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Pengembangan Kepemudaan, Olahraga dan Pengelolaan serta pemanfaatan Sarana dan Prasarana pemuda dan Olahraga.
d. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan Bidang Pengembangan Pemuda dan Olahraga.